Home / Ekonomi / 15 Provinsi Terima Dana Rp261 Miliar dari BPDLH untuk Program REDD

15 Provinsi Terima Dana Rp261 Miliar dari BPDLH untuk Program REDD

15 Provinsi Terima Dana Rp261 Miliar dari BPDLH untuk Program REDD

berita-online.id , Ekonomi – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) resmi memasuki tahap kedua penyaluran dana Result-Based Payment (RBP) dalam skema REDD+ Green Climate Fund (GCF) 2022.

Setelah menyalurkan alokasi tahap pertama ke sembilan provinsi, kali ini giliran 15 provinsi tambahan yang memperoleh pendanaan dengan total nilai mencapai Rp261 miliar.

Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, menyampaikan bahwa total dana RBP yang dikelola Indonesia dari GCF mencapai USD103,8 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar USD56 juta atau setara Rp850 miliar telah dialokasikan untuk 38 provinsi berdasarkan kinerja, sesuai dengan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga : Pegadaian dan ABADI Jalin Kolaborasi Strategis untuk Perluas Akses Pembiayaan Sektor Alih Daya

“Secara total alokasinya sendiri, untuk RBP REDD+ GCF itu senilai USD103,8 juta, lalu USD56 juta di antaranya dibagi ke 38 provinsi berdasarkan kinerja. Penetapan ini melalui surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2023,” ujar Joko dalam acara Penandatanganan MoU antara BPDLH dan Lembaga Perantara Penyaluran RBP untuk 15 Provinsi, di Grand Melia, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Joko menjelaskan, pada tahap pertama, sembilan provinsi telah menyelesaikan proses penandatanganan MoU dan mulai melaksanakan program, dengan nilai alokasi mencapai sekitar Rp250 miliar.

“Pada periode pertama, sembilan provinsi sudah mendapatkan alokasi sekitar Rp250 miliar. Kemudian hari ini ada 15 provinsi lagi dengan total alokasi sekitar Rp261 miliar. Sisanya sekitar Rp250-an miliar,” ungkapnya.

Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung program pelestarian hutan dan pengurangan emisi dari deforestasi serta degradasi hutan.

“Dari sisa 14 provinsi lainnya, sembilan sudah mulai berproses dengan BPDLH, sementara lima sisanya belum melakukan aksi sama sekali,” tambah Joko.

Dengan dimulainya tahap kedua ini, Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap pendanaan berbasis hasil dalam upaya perlindungan lingkungan dan mitigasi perubahan iklim..


15 Provinsi Teken Perjanjian Kerja Sama Penyaluran Dana REDD

Dalam tahap kedua penyaluran dana Result-Based Payment (RBP) REDD+, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan sejumlah Lembaga Perantara (Lemtara) yang akan menyalurkan dana ke 15 provinsi penerima baru.

Lemtara yang ditunjuk merupakan mitra resmi BPDLH yang telah memiliki rekam jejak serta wilayah kerja yang relevan dengan program pelestarian lingkungan dan pengurangan emisi.

Namun demikian, Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto mengungkapkan bahwa masih terdapat lima provinsi dari total 38 yang belum menunjukkan progres berarti. Kelima daerah tersebut hingga kini belum menyusun rencana aksi maupun menetapkan Lembaga Perantara.

“Mudah-mudahan selepas acara hari ini, kelima provinsi yang belum bergerak dapat segera menyampaikan rencana aksi mereka, dan mulai menentukan Lembaga Perantara,” ujarnya.


BPDLH Dorong Percepatan Penyerapan Dana melalui Skema Fleksibel

Dalam upaya mempercepat penyerapan dana Result-Based Payment (RBP), Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) memberikan keleluasaan kepada pemerintah provinsi untuk memilih Lembaga Perantara (Lemtara) yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing.

Saat ini, terdapat sekitar 10 Lemtara yang telah bermitra dengan BPDLH dan siap menyalurkan dana, dengan skema pelaksanaan yang tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Nanti bisa dilihat dari Lemtara yang sudah bermitra dengan BPDLH, ada sekitar 10 Lemtara. Silakan dipilih mana yang wilayah kerjanya memang sesuai dan dapat bermitra dengan Bapak-Ibu di provinsi,” ujar Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto.

Skema ini dinilai sebagai solusi efektif, mengingat dana tidak harus masuk ke dalam struktur APBD, yang pembahasannya telah selesai saat alokasi ditetapkan. Melalui mekanisme ini, program dapat tetap berjalan tanpa mengganggu postur anggaran daerah, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

September 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
https://www.indgold.id/