berita-online.id ,Internasional – Komite Menteri yang dibentuk berdasarkan mandat KTT Luar Biasa Arab-Islam untuk memantau perkembangan di Gaza mengecam keras dan menolak tegas rencana Israel yang menyatakan niatnya memberlakukan kontrol militer penuh atas Jalur Gaza.
“Pengumuman ini kami nilai sebagai bentuk eskalasi berbahaya dan tidak dapat diterima,” tegas Komite Menteri dalam pernyataan bersama yang dimuat di situs resmi Kementerian Luar Negeri, Sabtu (10/8/2025).
Baca Juga : Jet Tempur F-2A Jepang Jatuh di Samudra Pasifik, Operasi Armada Dihentikan Sementara
Komite tersebut menilai langkah Israel itu merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, upaya mempertahankan pendudukan ilegal, serta pemaksaan kondisi di lapangan melalui aksi kekerasan yang bertentangan dengan prinsip legitimasi internasional.
Komite yang terdiri dari 23 negara Islam, termasuk Indonesia, serta Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), menegaskan bahwa tindakan yang dinyatakan oleh Israel merupakan kelanjutan dari pelanggaran berat mereka.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut termasuk pembunuhan, membuat penduduk Gaza kelaparan, upaya pemindahan paksa dan pencaplokan tanah Palestina, serta aksi teror yang dilakukan oleh para pemukim, yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Lemahkan Upaya De-eskalasi dan Penyelesaian Konflik
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5308380/original/000141000_1754542874-2.jpg)
Tindakan tersebut dinilai menghilangkan peluang perdamaian serta melemahkan upaya regional dan internasional dalam mendorong de-eskalasi dan penyelesaian konflik secara damai.
Tindakan itu juga memperburuk pelanggaran berat terhadap rakyat Palestina yang telah menghadapi agresi dan blokade selama hampir dua tahun, sehingga berdampak pada seluruh aspek kehidupan di Jalur Gaza, selain pelanggaran serius di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Mengingat perkembangan yang berbahaya tersebut, Komite Menteri menegaskan perlunya penghentian segera dan menyeluruh agresi Israel terhadap Jalur Gaza serta diakhirinya pelanggaran yang dilakukan pasukan pendudukan terhadap warga sipil dan infrastruktur di Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.
Mereka juga menuntut agar Israel, sebagai otoritas pendudukan, segera dan tanpa syarat mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan dalam skala besar ke Jalur Gaza, meliputi makanan, obat-obatan, dan bahan bakar.
Selain itu, mereka mendesak Israel memastikan kebebasan operasional lembaga bantuan dan organisasi kemanusiaan internasional sesuai dengan hukum humaniter internasional dan prinsip-prinsip yang berlaku
Dukungan Terhadap Upaya Gencatan Senjata
Komite tersebut menegaskan dukungannya atas upaya yang dijalankan oleh Mesir, Qatar, dan Amerika Serikat untuk mewujudkan gencatan senjata serta kesepakatan pertukaran tawanan dan sandera sebagai langkah kemanusiaan penting menuju de-eskalasi konflik, pengurangan penderitaan, dan penghentian agresi.
Selain itu, komite mendorong segera dimulainya pelaksanaan rencana rekonstruksi Arab-Islam di Jalur Gaza dan menyerukan partisipasi aktif dalam konferensi rekonstruksi yang akan digelar di Kairo.
Para menteri juga menyatakan penolakan keras terhadap segala upaya pengusiran warga Palestina dari tanah mereka di Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.
Mereka menegaskan pentingnya mempertahankan status quo hukum dan sejarah di situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem, sekaligus mengakui peran sentral Perwalian Hashemite dalam hal tersebut.
Komite menegaskan bahwa perdamaian yang adil dan abadi hanya dapat terwujud melalui penerapan solusi dua negara yang menjamin berdirinya Negara Palestina merdeka dengan wilayah perbatasan sesuai penetapan 4 Juni 1967, dan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, sesuai dengan prinsip hukum internasional dan resolusi PBB terkait.
Israel Disebut Bertanggung Jawab atas Genosida
Komite tersebut menganggap Israel sepenuhnya bertanggung jawab atas genosida yang sedang berlangsung dan bencana kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya di Jalur Gaza
Mereka menyerukan kepada masyarakat internasional, khususnya anggota tetap Dewan Keamanan, untuk memikul tanggung jawab hukum dan kemanusiaan mereka dan mengambil tindakan segera untuk menghentikan kebijakan agresif ilegal Israel yang bertujuan untuk merusak prospek perdamaian yang adil dan abadi.
Mereka mendorong Dewan Keamanan untuk menghilangkan hambatan apa pun untuk implementasi solusi dua negara, dan memastikan akuntabilitas segera atas semua pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional, termasuk yang merupakan genosida.
Mereka juga menggarisbawahi perlunya melaksanakan hasil Konferensi Internasional Tingkat Tinggi tentang Penyelesaian Damai Masalah Palestina dan Pelaksanaan Solusi Dua Negara, yang diselenggarakan di New York dengan diketuai bersama oleh Arab Saudi dan Prancis.
Implementasi tersebut termasuk langkah-langkah operasional mendesak yang terikat waktu yang tercantum dalam dokumen hasil akhir untuk mengakhiri perang di Gaza dan implementasi jalur politik guna mencapai penyelesaian damai menyeluruh atas masalah Palestina dan solusi dua negara.






