berita-online.id , Berita – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun terkait kasus dugaan korupsi dalam importasi gula.
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025, menyampaikan kekecewaannya atas putusan hakim terhadap Tom Lembong.
Menurut Anies, vonis tersebut dinilai tidak sejalan dengan akal sehat dan rasa keadilan masyarakat.
“Kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat. Dan siapa pun yang menggunakan akal sehat pasti akan merasa kecewa. Saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini,” ujar Anies usai sidang.
Lebih lanjut, Anies menyoroti adanya potensi kriminalisasi dalam kasus ini. Ia menyatakan keprihatinan jika hal serupa dapat menimpa warga biasa yang tidak memiliki akses atau pengaruh seperti yang dimiliki Tom Lembong.
“Jika kasus yang terang-benderang seperti ini, dan terhadap sosok seperti Tom saja bisa terjadi kriminalisasi, bagaimana nasib jutaan warga negara lainnya?” ucapnya.
Anies Baswedan Dukung Upaya Hukum Lanjutan Tom Lembong, Minta Pembenahan Sistem Peradilan
Anies Baswedan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum lanjutan yang mungkin ditempuh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, guna memperoleh keadilan atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula.
“Apapun langkah hukum yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan, kami akan mendukung sepenuhnya,” ujar Anies.
Dalam kesempatan yang sama, Anies juga menyerukan kepada para pemegang kekuasaan agar segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Ia menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan merupakan pilar utama dalam menjaga keberlangsungan negara.
“Kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk dengan serius memperhatikan dan membenahi sistem hukum kita. Jika kepercayaan terhadap sistem hukum dan peradilan runtuh, maka pada dasarnya yang runtuh adalah negara ini,” tegasnya.
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta dalam Kasus Korupsi Gula
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5152552/original/005974000_1741254084-20250306-Sidang_Thom-ANG_8.jpg)
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Vonis korupsi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang yang digelar pada Jumat, 18 Juli 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Dennie saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tom Lembong dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.