Apa Penyebab KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam? Ini Kata Pengusaha Angkutan Kapal

Jakarta Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) menunggu hasil investasi yang sedang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengungkap penyebab tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali pada 2 Juli 2025.

Organisasi tempat berkumpulnya pelaku usaha penyeberangan tersebut berharap proses investigasi yang sedang dilakukan oleh KNKT juga dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif, objektif, dan berbasis data teknis.

Selain itu, Gapasdap juga menyambut baik niat Komisi V DPR RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran agar ke depan, masalah keselamatan pelayaran dapat menjadi perhatian semua pihak, baik regulator, operator maupun pengguna jasa.

Khoiri Soetomo, Ketua Umum DPP GAPASDAP mengatakan rencana evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran tersebut sangat baik.

“Dalam semangat tersebut, kami mengimbau agar semua pihak menghindari generalisasi dan tetap menunggu hasil investigasi resmi penyebab insiden,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (6/7/2025).

Gapasdap menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam di perairan Selat Bali tersebut dan mendoakan agar korban yang belum ditemukan segera dapat dievakuasi dan seluruh keluarga korban diberikan ketabahan serta dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan, baik dalam bentuk pertolongan langsung maupun santunan yang layak.

Terkait dengan pernyataan yang menyoroti usia kapal penyeberangan di Indonesia, Gapasdap menegaskan bahwa tidak ada korelasi langsung antara usia kapal dengan kelaiklautan kapal.

Proses Docking

Walaupun berusia tua, katanya, kapal setiap tahun melaksanakan kegiatan pengedokan dan dalam pengedokan tersebut akan dilakukan penggantian part yang diniliai dibawah standar klas.

Menurut dia, selama proses docking, dilakukan pengawasan yang ketat oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dan Marine Inspektor dari Kementerian Perhubungan.

Selain itu, katanya, ada perbedaan dengan kendaraan darat seperti mobil dan motor, kapal laut dibangun melalui proses rekayasa yang matang dan dirancang untuk masa operasional jangka panjang.

Pada saat kapal akan beroperasi juga diwajibkan melalui proses pemeriksaan dan sertifikasi yang sangat ketat, melibatkan berbagai institusi seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, BKI, serta wajib memiliki sertifikat kelayakan yang sah sebelum Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diterbitkan oleh Syahbandar.

Prosedur Evaluasi Kelayakan

Di samping itu, kapal wajib diasuransikan secara lengkap, termasuk untuk hull & machinery, wreck removal, serta oil pollution liability, semuanya melalui prosedur evaluasi kelayakan laut (sea worthiness) secara berkala.

Gapasdap juga mendesak pemerintah untuk memberikan dukungan nyata dalam rejuvenasi armada, termasuk melalui skema pembiayaan ringan dan stimulus fiskal, serta mendorong industri galangan kapal nasional agar mampu menyediakan kapal berkualitas tinggi dengan waktu pengerjaan yang efisien dan harga yang lebih kompetitif.

Sebagai asosiasi, DPP GAPASDAP tetap berkomitmen untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan transportasi penyeberangan yang andal, selamat, manusiawi, dan berkelanjutan, demi kepentingan masyarakat luas serta mendukung konektivitas nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *