BNN Musnahkan Ratusan Kilogram Narkotika di Kampung Kiapang, Jadi Simbol Perlawanan

Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan ratusan kilogram narkotika di Kampung Kiapang, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (2/7/2025).

Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom, menyatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang Maret hingga Juni 2025 oleh Desk Pemberantasan Narkoba Kemenko Polkam.

Operasi gabungan ini berlangsung di sejumlah provinsi, seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.

Total barang bukti yang disita mencapai 683,8 kilogram, yang terdiri dari sabu seberat 308 kg, ganja 372 kg, ekstasi 6.640 butir, THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, dan amfetamin 41,49 gram.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini seberat 529 kilogram (592.851,93 gram), dengan rincian sabu 279.408,31 gram, ganja 313.443,62 gram, dan ekstasi sebanyak 471 butir. Barang bukti narkotika lainnya telah dimusnahkan di BNN Provinsi masing-masing dan telah mendapat penetapan status dari kejaksaan,” kata Marthinus dalam keterangan tertulis, Rabu (2/7/2025).

“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini tidak termasuk barang bukti hasil pengungkapan kasus penyelundupan sabu seberat kurang lebih 4 ton di Kepulauan Riau pada bulan Mei yang lalu,” ujar dia.

Marthinus menjelaskan, dipilihnya Kampung Kiapang sebagai lokasi pemusnahan bukan tanpa alasan. Dia mengatakan, ingin memberikan pesan tegas kepada jaringan sindikat narkotika yang masih beroperasi di kawasan ini.

“Saat ini BNN Republik Indonesia bersama seluruh kementerian dan lembaga pemerintah sedang memusnahkan barang bukti narkotika, selanjutnya yang akan dimusnahkan adalah para jaringan sindikat narkoba atau bandar narkoba yang selama ini memperdaya dan merusak moral masyarakat dan generasi muda bangsa,” ujar dia.

Bangkitkan Semangat Perlawanan

Lebih lanjut, Marthinus menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar seremoni semata, melainkan sebuah upaya membangkitkan kesadaran kolektif seluruh elemen bangsa akan ancaman kerusakan nilai-nilai etika dan moral akibat narkotika.

“Sekaligus untuk membangkitkan semangat perlawanan dan penghancuran terhadap barang haram narkoba maupun terhadap jaringan sindikat narkoba. Selain itu, langkah ini sebagai upaya mendekatkan fakta problem sosial yang dihadapi masyarakat di kawasan sarang bandar narkoba dengan para pengambil kebijakan strategis di berbagai level pemerintahan, khususnya terkait upaya penanganan permasalahan kesejahteraan hidup masyarakat,” ujar dia.

Dalam pemusnahan ini, kata Mathinus dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas, yang menjadi standar etik BNN dalam penegakan hukum di bidang narkotika.

Bentuk Keterbukaan

Mathinus ingin masyarakat percaya bahwa seluruh barang bukti yang disita oleh BNN benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan sedikit pun.

“Masyarakat diberi kesempatan untuk menyaksikan dan terlibat langsung dalam proses pemusnahan barang bukti narkotika ini. Keterbukaan ini untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa keseluruhan proses penanganan barang bukti narkotika dipastikan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.

Wilayah ini dikenal sebagai sarang peredaran narkoba di Jakarta. Lokasinya berada di Kelurahan Kota Bambu Selatan, Palmerah.

Dia mengungkapkan, masyarakat di daerah rawan narkoba seperti Kampung Kiapang hidup dalam tekanan. Masyarakat yang hidup dengan segala keterbatasan menjadi sangat mudah terjerumus menjadi bagian dari jaringan narkotika demi kebutuhan ekonomi. Sebagian bahkan tergantung pada bantuan hidup yang diberikan para bandar.

“Fenomena Kampung Kiapang merupakan potret buram lingkungan sosial masyarakat yang terjadi hampir di setiap kota besar indonesia. Saat ini teridentifikasi beberapa kawasan lingkungan masyarakat di perkotaan yang menjadi sarang bandar narkoba atau sarang peredaran gelapnarkoba,” ujar dia.

BNN juga mendorong kolaborasi lintas kementerian untuk memperbaiki kawasan rawan narkoba. Mulai dari penataan lingkungan, sampai peningkatan kesejahteraan warga.

“Negara berkewajiban menghadirkan kawasan pemukiman yang ramah bagi tumbuh kembangnya nilai-nilai moralitas dan peradaban kehidupan masyarakat,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *