berita-online.id , Ekonomi – Langkah Danantara yang melarang pemberian insentif dan tantiem kepada Dewan Komisaris BUMN dinilai sebagai terobosan positif. Namun, pengamat menilai kebijakan ini berisiko menjadi simbol semata apabila tidak diikuti dengan revisi regulasi pada level yang lebih tinggi.
Direktur NEXT Indonesia sekaligus pengamat BUMN, Herry Gunawan, menekankan pentingnya konsistensi pelaksanaan kebijakan tersebut agar tidak sekadar menjadi wacana.
“Menurut saya, keputusan Danantara menandai akhir dari era pemberian tantiem di BUMN yang selama ini menuai sorotan publik, khususnya bagi Dewan Komisaris. Tapi niat baik ini jangan sampai hanya menjadi formalitas,” ujar Herry
Baca Juga : Amerika Serikat Perkuat Komitmen Investasi di Indonesia
Herry menyoroti bahwa praktik pemberian tantiem di lingkungan BUMN telah lama menjadi sasaran kritik, terlebih karena regulasi saat ini masih memungkinkan tantiem diberikan meski perusahaan mengalami kerugian.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 yang merupakan perubahan kelima atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
“Dalam aturan tersebut disebutkan, tantiem tetap bisa diberikan selama kerugian perusahaan tidak memburuk. Artinya, BUMN masih diperbolehkan memberikan tantiem meski merugi, asalkan kerugiannya lebih kecil dibanding tahun sebelumnya,” jelasnya.
Dorongan Revisi Regulasi di Tingkat Kementerian
Herry menilai praktik tersebut tidak sesuai dengan prinsip pemberian insentif berbasis kinerja. Oleh karena itu, menurutnya, larangan dari Danantara seharusnya diikuti dengan langkah strategis untuk mendorong revisi peraturan di tingkat kementerian.
“Danantara seharusnya meminta Menteri BUMN mencabut regulasi tersebut, terlebih karena Menteri BUMN juga menjabat Ketua Dewan Pengawas Danantara. Secara hierarkis, surat edaran Danantara berada di bawah Keputusan Menteri, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan aturan tersebut,” pungkasnya.
Penghentian Tantiem Dinilai Perlu Diiringi Reformasi Tata Kelola BUMN
Pengamat BUMN, Herry Gunawan, menilai penghentian pemberian tantiem kepada Dewan Komisaris BUMN berpotensi memberikan manfaat besar jika diiringi dengan langkah-langkah strategis lainnya, termasuk optimalisasi anggaran untuk sektor yang lebih prioritas.
Menurut Herry, kebijakan yang diambil Danantara perlu dilengkapi dengan reformasi menyeluruh dalam aspek tata kelola perusahaan.
“Potensi manfaat dari penghapusan tantiem ini seharusnya bisa dimaksimalkan, misalnya melalui pengalihan anggaran ke sektor strategis. Namun, yang lebih penting, Danantara perlu melakukan restrukturisasi secara mendasar dalam aspek governance,” ujarnya.
Ia mencontohkan bahwa meskipun Danantara menyebut kebijakan ini sebagai bentuk adopsi terhadap standar tata kelola perusahaan dari OECD, namun masih terdapat ketimpangan dalam penerapan prinsip-prinsip lainnya.
“OECD memang menekankan soal larangan pemberian tantiem, tetapi juga sangat serius terhadap isu benturan kepentingan (conflict of interest), yang justru masih dipelihara. Penempatan regulator seperti wakil menteri atau pejabat eselon I sebagai komisaris BUMN jelas bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik versi OECD,” tegas Herry.
Danantara Resmi Larang Komisaris BUMN Terima Insentif dan Tantiem
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menetapkan kebijakan baru yang melarang pemberian tantiem, insentif, dan bentuk penghasilan lainnya kepada Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaannya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025, yang ditujukan kepada jajaran Direksi dan Dewan Komisaris BUMN serta anak usaha. Informasi ini telah dikonfirmasi oleh pihak Danantara.
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa anggota Dewan Komisaris tidak diperbolehkan menerima tantiem, insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang, maupun bentuk penghasilan lainnya yang dikaitkan langsung dengan kinerja perusahaan.
Sementara itu, untuk Direksi BUMN dan anak usaha, pemberian tantiem dan insentif tetap dimungkinkan namun harus didasarkan pada laporan keuangan yang valid, mencerminkan hasil operasi aktual, dan menunjukkan kesinambungan usaha.
Danantara juga menegaskan bahwa insentif tidak boleh berasal dari aktivitas semu dalam laporan keuangan, seperti pengakuan pendapatan sebelum waktunya atau penghilangan beban guna memperbesar laba — praktik yang dikategorikan sebagai manipulasi laporan keuangan atau financial statement fraud.
Selain itu, apabila terdapat keuntungan dari aktivitas yang bersifat insidental atau one-off — seperti revaluasi aset, penjualan aset, atau kuasi reorganisasi — maka komponen tersebut wajib dikeluarkan dari perhitungan kinerja sebagai dasar pemberian insentif.






