berita-online.id , Ekonomi – Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program penting dari BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi peserta saat masa pensiun atau saat tidak lagi bekerja. Program klaim jaminan hari tua memungkinkan peserta untuk mencairkan dana yang telah diakumulasikan selama masa kerja mereka.
Proses klaim JHT kini semakin dipermudah dengan adanya opsi pengajuan secara daring. Peserta tidak perlu lagi datang langsung ke kantor cabang, cukup memanfaatkan teknologi digital yang tersedia.
BACA JUGA : Fakta-Fakta Sukuk Ritel SR023 yang Ditawarkan Mulai Hari Ini 22 Agustus 2025
Lalu, bagaimana cara melakukan klaim jaminan hari tua secara online?
Era digital telah membawa banyak kemudahan, termasuk dalam urusan administrasi seperti pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua platform utama yang bisa dimanfaatkan peserta untuk melakukan klaim JHT online. Berikut kriteria pengajuan klaim jaminan hari tua (JHT).
Kriteria Pengajuan Klaim:
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI
Dokumen Penting untuk Pengajuan Klaim JHT Online
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3934855/original/027869600_1644918543-20220215-PENCAIRAN-JHT-4.jpg)
Meskipun proses klaim JHT dilakukan secara online, kelengkapan dokumen tetap menjadi kunci utama agar pengajuan berjalan lancar. Peserta diwajibkan untuk mengunggah salinan digital dari beberapa dokumen persyaratan.
Memastikan semua dokumen telah disiapkan dengan baik dan dalam format yang sesuai akan sangat mempercepat proses verifikasi. Berikut adalah daftar dokumen yang perlu disiapkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan saat akan melakukan klaim jaminan hari tua secara online:
- Kartu Peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
- Kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Salinan Kartu Keluarga (KK).
- Salinan surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI).
- Salinan buku rekening yang masih aktif.
- Foto diri terbaru.
- Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.
Pastikan setiap dokumen yang diunggah memiliki kualitas gambar yang jelas dan terbaca. Hal ini akan membantu petugas BPJS Ketenagakerjaan dalam memverifikasi data Anda dengan cepat dan akurat.
Kriteria Peserta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3934854/original/013210600_1644918542-20220215-PENCAIRAN-JHT-6.jpg)
Pengajuan Klaim Melalui Metode ini Dapat Dilakukan Dengan Mengakses Portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, di antaranya:
- Mencapai Usia Pensiun
- Mengundurkan Diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Langkah Pendaftaran Ajuan Lapakasik Online:
- Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Mengunggah Dokumen Persyaratan.
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang.
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
- Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Klaim JHT di Aplikasi JMO
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4268597/original/063924200_1671626407-IMG-20221221-WA0013.jpg)
Selain itu, klaim jaminan hari tua (JHT) juga ada sejumlah hal diperhatikan. Mengutip laman bpjsketenagakerjaan.co.id, klaim jaminan hari tua dapat dilakukan di aplikasi JMO. Berikut langkah-langkahnya seperti dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id:
1.Buka Jaminan Hari Tua
Buka aplikasi JMO di ponsel pintar Anda. Kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua
2.Klaim JHT
Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.
3.Pastikan sudah 3 centang hijau
4.Pilih sebam laim
Pilih salah satu sebab klaim kemudian klik selanjutnya
5.Pengecekan data
Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, silahkan pilih sudah
6.Ambil foto
Lakukan swafoto dengan klik ambil foto dengan ketentuan seperti pada layar
7.Verifikasi wajah
Hadapkan wajah ke kamera dan ikuti langkah sesuai instruksi
8.Lengkapi data
Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik selanjutnya
9.Rincian saldo JHT
Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan kemudian klik selanjutnya.
10. Pengecekan data
Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar, sebelum data tersimpan, jika data sudah benar, silakan klik konfirmasi
11.Berhasil
Selamat pengajuan klaim JHT Anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu tracking klaim






