berita-online.id , Berita – Lima orang pemuda diamankan aparat kepolisian karena diduga memanfaatkan celah pada sistem situs judi online demi meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Dengan menggunakan akun fiktif dan memanipulasi skema bonus, para pelaku menjalankan aksinya selama beberapa bulan. Namun, aktivitas ilegal tersebut berakhir setelah tim dari Polda DIY membekuk mereka di sebuah kontrakan wilayah Bantul.
Kasus ini memantik perhatian publik dan menimbulkan perdebatan di masyarakat.
Pakar Hukum Pidana dan Kriminologi dari Program Studi Business Law Universitas Bina Nusantara (BINUS), Ahmad Sofian, turut memberikan tanggapan. Ia menilai tindakan para pelaku bukan merupakan tindak penipuan, melainkan bagian dari pidana perjudian.
Baca Juga : Truk Tangki Solar Dirampok di Tol Merak, Sopir Disekap dan Diikat oleh Anggota Ormas
“Dalam konteks pidana perjudian, semua pihak merupakan pelaku. Tidak ada yang dirugikan ataupun merugikan,” ujar Ahmad saat dihubungi pada Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, tidak dikenal istilah korban dalam tindak pidana perjudian. Baik bandar maupun pemain, keduanya melanggar hukum. Bahkan jika bandar melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang, hal itu justru menjadi bentuk pengakuan atas keterlibatannya dalam tindak pidana.
“Artinya ia mengakui telah melakukan tindak pidana perjudian, maka seharusnya dilakukan proses penyidikan,” katanya.
Ahmad juga menegaskan, tindakan tersebut tidak memenuhi unsur penipuan dan tidak dapat dikategorikan sebagai penipuan.
“Tidak ada unsur penipuan, dan bandarnya pun tidak dapat dianggap sebagai korban. Ini murni kecerdikan mereka. Bahwa untuk bermain, mereka harus membuat akun bersama, lalu menutup dan membuka kembali akun baru, kemudian bermain lagi. Tidak ada pula unsur pemberatan dalam kasus ini. Semuanya adalah pelaku,” jelasnya.
“Namanya judi, sifatnya untung-untungan. Dalam ranah pidana, perjudian memang soal keberuntungan—ada yang menang, ada yang kalah. Ini berbeda dengan permainan ketangkasan seperti di arena permainan. Di sana ada unsur skill, sementara judi murni soal peruntungan,” tutupnya.
Pasal yang Dikenakan
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian, serta Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengenai perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pakar hukum Ahmad Sofian menilai penerapan UU ITE dalam kasus ini sudah sesuai.
Menurutnya, Pasal 303 KUHP tetap menjadi acuan utama (genus delictie) dalam perkara perjudian, namun aspek digital dari perbuatan tersebut menjadi alasan penggunaan UU ITE sebagai pelengkap.
“Sudah tepat, karena ini berkaitan dengan judi online. Yang tidak tepat adalah apabila menggunakan pasal penipuan,” kata dia.
Pakar: Pemilik Situs Judi Online Juga Harus Dikenakan Sanksi
Ahmad Sofian menegaskan bahwa penanganan kasus seperti ini tidak seharusnya berhenti pada lima pelaku yang memanfaatkan celah sistem. Menurutnya, pemilik situs alias bandar judi juga wajib dikenakan proses hukum.
“Tentu saja bandar termasuk, apabila dapat dipastikan bahwa dia adalah pemilik situs judi online tersebut. Tidak perlu menunggu adanya laporan karena ini bukan delik aduan. Sepanjang ada pengaduan masyarakat dan penyidik menemukan unsur perjudian, itu sudah cukup. Justru jika bandarnya sendiri yang melapor, hal itu bisa mempercepat proses penetapan tersangka terhadap dirinya,” ujarnya.
Sofian menambahkan bahwa kepolisian memiliki kapasitas untuk membongkar jaringan perjudian daring di Indonesia. Selain dapat bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam melakukan pelacakan platform, aparat juga bisa menjalankan patroli siber serta melakukan pengembangan perkara.
“Penanganan harus dilanjutkan. Dalam tindak pidana perjudian, baik pengguna, pemain, maupun bandar sama-sama dikenakan ancaman pidana. Pemberatan hukuman akan menjadi kewenangan hakim,” tuturnya.
Polda DIY Bantah Keterlibatan Bandar dalam Penangkapan Lima Pelaku Judi Online
Kepala Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, AKBP Slamet Riyanto, menegaskan bahwa tidak ada campur tangan bandar judi online dalam proses pengungkapan kasus lima pemain judi daring yang diamankan di Banguntapan, Bantul, pada Juli lalu. Ia menyebut, laporan yang masuk bersifat murni dari masyarakat.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar adanya aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut kami tindak lanjuti secara profesional bersama tim intelijen,” ujar AKBP Slamet saat ditemui awak media, Kamis (7/8/2025).
Ia menambahkan, menjadi kewajiban kepolisian untuk melindungi identitas pelapor sesuai permintaan karena alasan tertentu. Namun, apabila pelapor bersedia mengungkapkan diri ke publik, maka hal tersebut menjadi situasi yang berbeda.
Menanggapi tudingan dan anggapan negatif dari masyarakat atas pengungkapan kasus judi online yang diumumkan pada Senin, AKBP Slamet menyebut hal itu sebagai hal yang wajar karena masih terdapat banyak penafsiran berbeda. Baginya, pendapat publik merupakan bentuk kontrol sosial terhadap kinerja aparat, dan hal tersebut diperbolehkan.
“Yang jelas, dari hasil penyelidikan kami, tidak ditemukan keterlibatan korporasi atau adanya titipan dari bandar. Saya tidak mengenal satu pun bandar. Ini murni laporan dari masyarakat, bukan laporan dari bandar,” tegasnya.





