berita-online.id , Politik – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) membuka kemungkinan kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Tito menjelaskan bahwa pasal tersebut tidak secara tegas mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung.
“Saya hanya membahas aspek aturan. Jika melihat Pasal 18 ayat (4) UUD, kunci utamanya ada di situ. Di dalam pasal tersebut, pengaturan pemilihan kepala daerah hanya tertuang dalam satu ayat,” ujar Mendagri Tito saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 berbunyi: “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”
Menurut Tito, kata “demokratis” dalam pasal tersebut tidak selalu berarti pemilihan langsung.
“Demokratis di sini tidak menutup kemungkinan penunjukan langsung. Namun, jika ingin diubah menjadi sistem penunjukan, perlu dilakukan amendemen UUD 1945. Pasal itu hanya menyebut ‘demokratis’ yang tidak harus selalu secara langsung, melainkan bisa melalui perwakilan seperti DPRD. Praktik demokrasi perwakilan ini sudah banyak dilakukan,” jelas Tito.
Baca Juga: Parpol di DPR Mulai Simulasi Pilkada Lewat DPRD, Sinyal Setuju Sistem Lama?
Ia menambahkan contoh pemilihan kepala pemerintahan di negara-negara persemakmuran (commonwealth), di mana perdana menteri tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan oleh anggota parlemen.
“Contohnya di negara-negara commonwealth, pemilihan perdana menteri bukan dilakukan secara langsung, melainkan oleh anggota parlemen. Setelah koalisi terbentuk di parlemen, mereka akan memilih perdana menteri. Hal ini merupakan praktik umum,” terang Tito.
Wacana pemilihan kepala daerah dipilih DPRD mulai menguat seiring dukungan dari sejumlah politikus dan anggota DPR RI.
Prabowo Soroti Biaya Tinggi Pilkada Langsung, Muhaimin Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD
Presiden Prabowo Subianto pada 12 Desember 2024 menyinggung tingginya biaya yang diperlukan untuk menggelar pemilihan kepala daerah secara langsung, sementara di beberapa negara kepala daerah dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator sekaligus Ketua Umum partai politik pendukung pemerintah, secara terbuka mengusulkan kepada Presiden Prabowo agar kepala daerah dipilih oleh DPRD atau ditunjuk oleh pemerintah pusat.
“Ini merupakan usulan yang cukup menantang karena banyak yang menolak, namun PKB bertekad. Tujuannya adalah efektivitas dan percepatan pembangunan tanpa harus melalui tahapan demokrasi yang berliku,” ujar Muhaimin pada pekan lalu (23/7).






