Jakarta – Pemerintah akan mengkaji secara menyeluruh pelaksanaan teknis Pemilu ke depan sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal mulai tahun 2029.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (26/6). Bima Arya menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah tidak memiliki pilihan lain selain melaksanakannya.
“Putusan MK itu final dan mengikat. Pemerintah tentu berkewajiban untuk melaksanakan,” ujar Bahtiar dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu agar sejalan dengan ketentuan baru tersebut. Proses revisi dilakukan dengan menjaring masukan dari berbagai elemen masyarakat.
“Kami tengah menerima berbagai masukan dari masyarakat sipil, partai politik, dan kalangan akademisi untuk menyesuaikan pelaksanaan Pemilu ke depan,” jelasnya.
Susun Simulasi Pelaksanaan
Salah satu poin yang dikaji pemerintah adalah kemungkinan pemisahan antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal. Menurut Bahtiar, hal tersebut menjadi salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan serius.
“Pemisahan antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal kami pelajari menjadi salah satu opsi dari masukan-masukan tersebut. Namun tentunya harus sinkron dengan desain keseluruhan sistem Pemilu,” kata Bahtiar.
Untuk itu, lanjutnya, pemerintah akan menyusun simulasi pelaksanaan dan memetakan dampak teknis dari keputusan MK.
“Nah, karena itu kami akan menyusun satu simulasi. Kira-kira apa saja konsekuensi teknis dari putusan MK tadi. Semua harus dikaji secara matang agar pelaksanaan ke depan tetap pro-rakyat,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, MK memutuskan bahwa mulai tahun 2029, Pemilu anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota harus dilaksanakan secara serentak, namun terpisah dari Pemilu nasional. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penyempurnaan sistem pemilu dan penguatan demokrasi lokal.