berita-online.id , Ekonomi – Kebijakan pembatasan operasional truk logistik sumbu 3 pada hari libur keagamaan menjadi sorotan kalangan pengusaha truk di dalam negeri. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi karena dianggap melemahkan daya saing produk nasional.
“Pembatasan ini berpotensi menghambat distribusi barang, meningkatkan biaya logistik, dan mengganggu kelancaran kegiatan ekspor-impor. Apalagi kondisi ekonomi sedang sulit, pabrik juga tidak dalam kondisi optimal, ditambah kebijakan seperti ini,” ujar Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Agus Pratiknyo, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Baca Juga : Realisasi Investasi Sektor ESDM Capai Rp 225,8 Triliun, Migas Jadi Kontributor Terbesar
Agus mencontohkan rencana pembatasan truk pada hari besar Maulid Nabi, 5 September 2025 mendatang, yang menurutnya tidak diperlukan karena sudah melewati masa libur sekolah.
“Masyarakat kemungkinan sudah mengeluarkan biaya besar untuk kebutuhan sekolah anak dan liburan selama masa sekolah. Tidak mungkin mereka terus berlibur. Pasti banyak yang berpikir untuk tidak melakukan perjalanan saat libur Maulid nanti,” jelasnya.
Meski demikian, Agus menilai pembatasan operasional truk sumbu 3 ini sudah menjadi budaya yang dipaksakan tanpa mempertimbangkan keluhan pelaku usaha.
“Jika kebijakan ini terus dipertahankan, iklim usaha di Indonesia akan terganggu. Kami sebagai perusahaan angkutan juga terdampak. Pabrikan-pabrikan pengguna jasa kami pun akan mengalami gangguan,” katanya.
Pengusaha Minta Kemenhub Berikan Kompensasi atas Pembatasan Operasional Truk Sumbu 3
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5213819/original/094029200_1746699378-20250508-ODOL-ANG_3.jpg)
Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Agus Pratiknyo, menilai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum mempertimbangkan kompensasi atas kebijakan pembatasan operasional truk logistik sumbu 3 yang telah menjadi praktik rutin di kementerian tersebut.
“Hal ini tidak pernah dipikirkan Kemenhub selama ini,” tegas Agus.
Dia menjelaskan, kebijakan pembatasan tersebut berdampak serius pada industri, terutama sektor pengolahan yang akan kekurangan bahan baku hingga terhenti produksinya. Kondisi itu berpotensi membuat para pekerja pabrik kehilangan pekerjaan sementara. Agus menyebut, sekitar 60 persen bahan baku industri masih diimpor, dan 80 persen kawasan industri berada di Jawa Barat, sehingga daerah ini akan sangat terdampak.
“Inilah dampak yang akan kita rasakan dari kebijakan pembatasan truk barang tersebut,” ungkapnya. Menurut Agus, Kemenhub tidak bisa semata-mata dengan alasan mengamankan jalur tol bagi kendaraan pribadi, sementara pengusaha dirugikan.
“Kami memahami orang ingin berlibur, tapi tolong juga pahami kami. Terlebih, jalur pengangkutan barang kerap menjadi sasaran pembatasan saat libur. Jika dihitung, dalam setahun, efektifnya kami hanya bisa bekerja sekitar 10 bulan,” jelasnya.
Karenanya, Agus meminta Kemenhub untuk tidak gegabah mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional truk logistik sumbu 3.
Dampak Pembatasan Operasional Truk terhadap Industri Pengolahan dan Tenaga Kerja
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5213821/original/076827500_1746699379-20250508-ODOL-ANG_5.jpg)
“Kami sebagai pengusaha angkutan barang juga membutuhkan dana untuk membayar karyawan. Namun, jika tidak beroperasi, dari mana kami mendapatkan uang untuk membayar mereka? Apakah Kemenhub siap menanggung hal itu?” ungkap Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Agus Pratiknyo.
Di sisi lain, Agus menjelaskan, industri, khususnya sektor pengolahan, akan menghadapi kekurangan bahan baku hingga harus menghentikan produksi. Kondisi tersebut berdampak langsung pada tenaga kerja pabrik yang tidak dapat bekerja.
“Sekitar 60 persen bahan baku industri masih diimpor, dan 80 persen kawasan industri terpusat di Jawa Barat. Bisa dipastikan daerah tersebut akan menjadi yang paling terdampak,” ujarnya.
“Inilah dampak yang akan kita rasakan akibat kebijakan pelarangan operasional yang terlalu lama tersebut,” tutup Agus.






