berita-online.id , Berita – Seorang pria berinisial MA (49) diamankan aparat kepolisian setelah diduga menjalankan praktik pengoplosan LPG subsidi selama bertahun-tahun di wilayah Kabupaten Malang. Aksi ilegal tersebut berhasil dihentikan oleh Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.
Kepala Urusan Penerangan Umum (Kaur Penum) Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Polisi Gandi Darma Yudhanto, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan pengoplosan gas subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi berkapasitas 12 kilogram selama sekitar satu tahun terakhir.
“Kegiatan ini dilakukan tersangka setiap hari. Ia membeli tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram dari sejumlah agen di wilayah Malang, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (5/8/2025).
Baca Juga : Detik-Detik Insiden Wahana 360 Big Pendulum Patah di Arab Saudi, Puluhan Korban Luka-Luka
Pelaku diduga menggunakan peralatan khusus berupa regulator dan timbangan digital dalam praktik pengoplosan tersebut.
Modus operandi yang digunakan yakni dengan menumpuk tabung 3 kg di atas tabung 12 kg, lalu memindahkan gas dengan bantuan regulator dan pendingin tambahan berupa es batu.
“Pelaku biasa membeli tabung LPG subsidi 3 kilogram dari berbagai agen di wilayah Malang,” lanjut Kompol Gandi.
Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Suzuki Carry yang digunakan untuk distribusi, 85 tabung LPG 3 kilogram dalam kondisi kosong, 40 tabung LPG 3 kilogram berisi, 10 tabung LPG 12 kilogram kosong, dan dua tabung LPG 12 kilogram yang masih berisi.
“Selain itu turut disita tiga buah regulator pemindah gas, satu unit timbangan digital, tiga potongan timbangan plastik, 42 segel tabung LPG 12 kilogram dalam kondisi baru, serta satu kantong plastik berisi segel bekas,” tambahnya.
Diduga Libatkan Jaringan Ilegal, Praktik Oplosan LPG Timbulkan Kerugian Negara Rp162 Juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dalam satu hari tersangka mampu memindahkan isi dari empat hingga lima tabung gas subsidi 3 kilogram ke dalam satu tabung LPG non-subsidi berkapasitas 12 kilogram. Dalam sehari, tersangka menghasilkan sekitar lima hingga enam tabung LPG oplosan.
“Tabung hasil oplosan tersebut kemudian dipasarkan kepada masyarakat di wilayah Kota Malang dengan harga berkisar antara Rp185 ribu hingga Rp195 ribu per tabung,” jelas Komisaris Polisi Gandi Darma Yudhanto.
Kompol Gandi menuturkan bahwa tersangka memperoleh LPG 3 kilogram bersubsidi dengan membeli dari berbagai agen resmi.
“Setiap hari, jumlah pembelian bisa mencapai 80 hingga 100 tabung. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih besar di balik aktivitas tersebut,” ujarnya.
Hasil penyelidikan sementara juga mengungkap bahwa segel tabung LPG 12 kilogram yang digunakan tersangka sebagian besar merupakan segel bekas, meskipun ada pula segel baru yang diduga dibeli secara daring.
“Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut, karena terdapat indikasi keterlibatan pihak lain maupun jaringan ilegal dalam proses distribusi dan pemalsuan segel tersebut,” lanjut Kompol Gandi.
Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp162 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pelaku Oplosan LPG Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Berdasarkan ketentuan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp60 miliar,” ujar Komisaris Polisi Gandi Darma Yudhanto.
Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh bentuk penyalahgunaan distribusi Liquefied Petroleum Gas LPG bersubsidi, yang dinilai sangat merugikan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah selaku pihak yang berhak menerima subsidi energi dari pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran harga yang tidak wajar, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi LPG bersubsidi,” tambah Kompol Gandi.






