berita-online.id , Berita – Kejaksaan Agung menetapkan Cheryl Darmadi, putri terpidana Surya Darmadi, dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi pada kegiatan usaha PT Duta Palma Group.
Surya Darmadi dikenal sebagai pendiri sekaligus pemilik PT Duta Palma Group dan Darmex Agro, salah satu perusahaan kelapa sawit terbesar di Indonesia. Ia pernah masuk daftar orang terkaya versi Forbes dengan kekayaan mencapai USD 1,45 miliar atau sekitar Rp23 triliun.
Surya telah divonis bersalah dalam perkara korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan Cheryl sebagai DPO dilakukan sejak pekan lalu.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil tiga kali sebagai tersangka dan tidak pernah hadir,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (9/8/2025), dikutip dari Antara.
Informasi penetapan DPO Cheryl juga diunggah melalui akun Instagram resmi Kejagung @kejaksaan.ri. Dalam unggahan tersebut disebutkan Cheryl memiliki sejumlah alamat, di antaranya di Jakarta dan Singapura.
Diduga Berada di Singapura, Kejagung Telusuri Aset Cheryl Darmadi
Kuasa Hukum Sebut Cheryl Darmadi Tidak Terlibat TPPU Duta Palma Group
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5311817/original/029580600_1754896648-Screen_Shot_2025-08-11_at_14.11.08_1.jpg)
Kuasa Hukum Duta Palma Group, Handika Honggowongso, menegaskan bahwa Cheryl Darmadi tidak terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Duta Palma Group.
“Monggo saja pihak Kejaksaan menjalankan wewenangnya, termasuk memasukkan nama Ibu Cheryl dalam DPO. Namun, menurut kami yang memahami perkara, dalam konteks tuduhan TPPU Duta Palma, Ibu Cheryl itu sebenarnya memiliki posisi pasif, tidak aktif melakukan actus reus dalam TPPU, baik pada fase placement, layering, maupun integration,” ujar Handika dalam keterangannya, Senin (11/9/2025).
Ia menjelaskan, jika Cheryl dikaitkan dengan transfer dana Yayasan Darmex, dana tersebut jelas digunakan untuk keperluan bantuan sosial, penanggulangan bencana, dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Duta Palma Group.
“Jadi bukan untuk dicuci. Contohnya pembagian sembako kepada puluhan ribu warga saat Hari Raya Imlek pada Januari 2025 di Jakarta, Riau, dan Pontianak. Masak memberi sumbangan sosial ditersangkakan TPPU,” ucapnya.
Handika menambahkan, Cheryl tidak layak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU Duta Palma Group, kecuali Kejaksaan memiliki bukti lain yang belum diketahui pihaknya.






