berita-online.id , Berita – Kasus kematian Afif Maulana yang ditemukan tak bernyawa di Jembatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat, masih menyisakan tanda tanya bagi pihak keluarga. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sejak awal turut mendampingi keluarga dalam mengawal proses hukum perkara ini.
Peristiwa tersebut menuai pro dan kontra, bukan semata karena korban diduga terjatuh dari jembatan, melainkan adanya dugaan penganiayaan oleh aparat kepolisian.
Baca Juga : Putri Konglomerat Surya Darmadi Jadi Buronan Kejagung dalam Kasus TPPU
KPAI menyayangkan langkah Polda Sumatera Barat yang menutup penyelidikan kasus kematian remaja berinisial AM (13).
“KPAI menyesalkan sikap Polda Sumbar yang secara gegabah menutup kasus dan menyimpulkan bahwa AM menjatuhkan diri dari Jembatan Kuranji,” ujar Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/8/2025), dikutip dari Antara.
Pernyataan tersebut disampaikan bertepatan dengan satu tahun pelaksanaan ekshumasi korban yang dilakukan pada 8 Agustus 2024 lalu.
KPAI juga menyoroti hasil autopsi korban yang hingga kini belum diserahkan kepada pihak keluarga.
“Tanggal 8 Agustus 2025 genap setahun kita semua memperjuangkan hak AM untuk ekshumasi guna mengetahui penyebab kematiannya. Perjuangan ini tidak mudah, namun hingga kini keadilan belum terwujud. Bahkan hasil autopsi pun belum diberikan kepada keluarga,” tutur Diyah.
AM ditemukan tewas mengambang di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada 9 Juni 2024. Kejadian itu bersamaan dengan patroli pengamanan polisi terhadap aksi tawuran. Sejumlah pihak menduga AM meninggal akibat penganiayaan oleh aparat.
Sementara itu, Tim Ekshumasi Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) menyimpulkan Afif Maulana meninggal bukan karena penganiayaan, melainkan akibat terjatuh dari ketinggian 14,7 meter Jembatan Kuranji. Berdasarkan temuan tersebut, Polda Sumbar menghentikan penyelidikan kasus kematian AM.
Hasil Autopsi Ungkap Penyebab Kematian Afif Maulana
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4876368/original/082760500_1719465857-WhatsApp_Image_2024-06-27_at_12.19.29.jpeg)
Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) pernah memaparkan hasil autopsi terhadap jasad Afif Maulana pada September 2024. Hasil pemeriksaan menyebutkan, Afif meninggal dunia akibat jatuh dari ketinggian.
“Berdasarkan analisis yang kami lakukan, ditemukan kesesuaian antara ketinggian jatuh dengan mekanisme kematian almarhum Afif Maulana. Hal ini sesuai dengan indikasi jatuh dari ketinggian jembatan,” ujar Ketua Tim Dokter, Ade Firmansyah Sugiharto, kepada wartawan di Mapolresta Padang, Rabu (25/9/2024).
Ade menjelaskan, akibat jatuh dari Jembatan Kuranji, Afif mengalami kerusakan pada pinggang, punggung, dan kepala. Kondisi itu menyebabkan patah tulang di bagian belakang kepala yang memicu pembengkakan pada otak.
“Penyebab kematian Afif Maulana adalah cedera atau kekerasan pada bagian pinggang, punggung, dan kepala, yang mengakibatkan patah tulang di bagian belakang kepala serta pembengkakan otak,” jelas Ade.






