Surya Paloh Soal Pemisahan Pemilu: MK Mencuri Kedaulatan Rakyat

Jakarta Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menyampaikan kritik keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait skema pemilu nasional dan pemilu lokal.  Surya Paloh menegaskan bahwa MK telah melakukan tindakan kelalaian serius.

“Sudah jelas, MK teledor dan melakukan pencurian terhadap kedaulatan rakyat,” kata Surya Paloh dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/7/2025).

Partai NasDem dengan tegas menyatakan penolakan terhadap putusan MK tersebut dan menyesalkan bagaimana lembaga setinggi MK, yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi, bisa mengeluarkan keputusan yang dinilai menyimpang dari semangat demokrasi dan prinsip kedaulatan rakyat.

“Kita juga bingung, mengapa MK yang diisi oleh orang-orang hebat, pemikir-pemikir hebat, bisa sampai pada putusan seperti itu. Kita bertanya-tanya, apa yang menyebabkan hal ini terjadi? Apakah ada pengaruh dari luar?” lanjutnya.

Surya Paloh menekankan pentingnya membangun kembali kesadaran kolektif terhadap kemurnian konstitusi dan menegaskan keberanian Partai NasDem untuk menyatakan bahwa MK telah salah mengambil keputusan.

Nasdem Kawal Konstitusi

“NasDem berani menyatakan, MK amat sangat salah. Kita bahkan meminta agar MK dipanggil dan ditanya: mengapa putusan itu dibuat? Apakah ada titipan untuk bermain-main dalam keputusan ini? Kita tidak tahu, namun rakyat berhak mendapatkan kejelasan.”

Lebih lanjut, ia menyebut Partainya akan terus mengawal konstitusi dan memastikan bahwa keputusan-keputusan yang menyangkut masa depan demokrasi Indonesia tidak keluar dari nilai-nilai keadilan, transparansi, dan kedaulatan rakyat.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan pemilu nasional dan lokal.

Gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *