berita-online.id , Berita – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, menyatakan keberatan atas vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara dugaan korupsi impor gula.
Tom Lembong Pertimbangkan Langkah Hukum Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan setelah dijatuhi vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, terkait kasus korupsi impor gula.
Saat ditanya mengenai kemungkinan mengajukan banding, Tom Lembong mengatakan akan mendiskusikannya lebih lanjut bersama tim kuasa hukumnya.
“Sesuai ketentuan, kami sebagai terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Saat ini, saya masih berkonsultasi dengan tim penasihat hukum,” ujarnya usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Ia menyampaikan apresiasi atas dedikasi tim hukumnya selama menjalani proses hukum yang berlangsung.
“Saya sangat menghargai kerja keras tim hukum saya, yang luar biasa menghadapi berbagai tantangan, kesulitan, dan kejanggalan selama persidangan,” kata Tom Lembong.
Lebih lanjut, ia menilai keberhasilan dalam menghadapi proses hukum sejauh ini tidak lepas dari peran tim kuasa hukum yang menurutnya telah berkontribusi secara signifikan.
“Saya bangga dengan prestasi tim hukum saya. Keberhasilan yang kami raih hingga saat ini, saya yakini 60 hingga 70 persen merupakan hasil dari kerja keras mereka,” tandasnya.