Home / Berita / Tom Lembong Keberatan atas Vonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Gula

Tom Lembong Keberatan atas Vonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Gula

Tom Lembong Keberatan atas Vonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Gula

berita-online.id , Berita –  Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, menyatakan keberatan atas vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara dugaan korupsi impor gula.

Dalam keterangannya usai sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025), Tom Lembong menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan kewenangan yang melekat pada dirinya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

“Yang paling penting dari sudut pandang saya, majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada unsur mens rea. Saya kira itu poin utama,” ujar Tom Lembong kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa dakwaan hingga vonis yang dijatuhkan lebih bersifat administratif dan tidak dilandasi oleh itikad buruk dalam pelaksanaan kebijakan impor.

“Yang divonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan administratif,” katanya.

Tom Lembong juga menyayangkan keputusan hakim yang, menurutnya, mengabaikan sejumlah fakta persidangan, termasuk keterangan para saksi dan ahli yang mendukung bahwa pengambilan keputusan dalam kebijakan impor merupakan bagian dari kewenangan menteri teknis.

“Majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan. Padahal dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah, kewenangan tersebut sangat jelas diberikan kepada menteri teknis untuk mengatur perdagangan bahan pokok, termasuk gula,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengaturan teknis terkait kebijakan sektor pangan bukan merupakan kewenangan Menko atau forum koordinasi antarkementerian, melainkan tetap menjadi tanggung jawab menteri sektor terkait sesuai mandat peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada undang-undang yang menyebut bahwa pengaturan teknis dilimpahkan kepada Menko. Selalu disebut bahwa peraturan lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Pertanian, atau Menteri Perindustrian, tergantung sektornya,” kata Tom Lembong.

Ia juga mengkritik putusan majelis hakim yang dinilainya menyerupai salinan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

“Amar putusan seolah-olah merupakan copy-paste dari tuntutan. Hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi dan ahli, diabaikan,” tandasnya


Tom Lembong Pertimbangkan Langkah Hukum Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tom Lembong juga pernah mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan setelah dijatuhi vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, terkait kasus korupsi impor gula.

Saat ditanya mengenai kemungkinan mengajukan banding, Tom Lembong mengatakan akan mendiskusikannya lebih lanjut bersama tim kuasa hukumnya.

“Sesuai ketentuan, kami sebagai terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Saat ini, saya masih berkonsultasi dengan tim penasihat hukum,” ujarnya usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Ia menyampaikan apresiasi atas dedikasi tim hukumnya selama menjalani proses hukum yang berlangsung.

“Saya sangat menghargai kerja keras tim hukum saya, yang luar biasa menghadapi berbagai tantangan, kesulitan, dan kejanggalan selama persidangan,” kata Tom Lembong.

Lebih lanjut, ia menilai keberhasilan dalam menghadapi proses hukum sejauh ini tidak lepas dari peran tim kuasa hukum yang menurutnya telah berkontribusi secara signifikan.

“Saya bangga dengan prestasi tim hukum saya. Keberhasilan yang kami raih hingga saat ini, saya yakini 60 hingga 70 persen merupakan hasil dari kerja keras mereka,” tandasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

September 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
https://www.indgold.id/