Home / Internasional / Prancis Bebaskan Serge Atlaoui, Terpidana Hukuman Mati Kasus Narkoba di Indonesia

Prancis Bebaskan Serge Atlaoui, Terpidana Hukuman Mati Kasus Narkoba di Indonesia

Prancis Bebaskan Serge Atlaoui, Terpidana Hukuman Mati Kasus Narkoba di Indonesia

berita-online.id ,Internasional  – Serge Atlaoui, warga Prancis yang menjalani hukuman mati hampir dua dekade di Indonesia atas kasus narkoba sebelum dipulangkan ke Prancis, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat, menurut jaksa penuntut umum pada Selasa (15/7).

Atlaoui, tukang las berusia 61 tahun asal Metz, diterbangkan kembali ke Prancis pada Februari setelah divonis hukuman mati di Indonesia sejak 2007. Saat ini, ia menjalani tahanan di dekat Paris dengan hukuman yang telah diubah menjadi 30 tahun penjara oleh pengadilan Prancis.

Kantor kejaksaan di Meaux mengonfirmasi pembebasan bersyarat Atlaoui yang dijadwalkan pada 18 Juli, dengan ketentuan adanya kewajiban pemantauan lanjutan.

“Ini adalah perjuangan panjang. Saya tidak pernah ragu untuk berjuang sampai akhir. Hari ini adalah momen sangat berharga, dan akan menjadi momen membahagiakan saat ia benar-benar bebas,” ujar pengacaranya, Richard Sedillot, kepada AFP, Rabu (16/7/2025).


Rekam Jejak Kasus Serge Atlaoui

Serge Atlaoui ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik di pinggiran kota Jakarta, tempat puluhan kilogram narkoba ditemukan dan dituduh sebagai “ahli kimia” oleh pihak berwenang.

Ia selalu membantah sebagai pengedar narkoba, dengan mengatakan sedang memasang mesin di tempat yang ia duga sebagai pabrik akrilik.

Awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, hukumannya ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung Indonesia dan diubah menjadi hukuman mati setelah banding.

Ia dijadwalkan dieksekusi bersama delapan orang lainnya pada tahun 2015, tetapi mendapat penangguhan hukuman setelah Paris memberikan tekanan dan pihak berwenang Indonesia mengizinkan banding yang masih berjalan untuk dilanjutkan.

Indonesia, yang memiliki beberapa undang-undang narkoba terketat di dunia, baru-baru ini membebaskan beberapa tahanan penting, termasuk seorang ibu berkewarganegaraan Filipina yang dijatuhi hukuman mati dan lima anggota terakhir dari jaringan narkoba yang disebut “Bali Nine”.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

September 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
https://www.indgold.id/