berita-online.id , Ekonomi – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengecam keras temuan peredaran beras oplosan dan penjualan beras yang tidak sesuai mutu. Praktik ini dinilai telah mencederai hak konsumen dan menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar.
Ketua YLKI Niti Emiliana menyatakan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Ia menilai, apa yang terjadi merupakan bentuk nyata pengabaian terhadap perlindungan konsumen.
“YLKI sangat menyesalkan adanya temuan tersebut, karena ini menunjukkan hak-hak konsumen diabaikan secara terang benderang,” ujarnya saat dihubungi, Senin (14/7/2025).
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap bahwa kerugian akibat penjualan beras oplosan dan tidak sesuai standar mutu diperkirakan mencapai Rp 100 triliun per tahun.
Ancaman Pidana dan Denda bagi Pelaku
Niti Emiliana menegaskan bahwa praktik tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sanksinya mencakup hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.
“Pemerintah perlu menindak tegas pelaku usaha perberasan yang nyata-nyata menyebabkan kerugian bagi masyarakat konsumen hingga hampir Rp 100 triliun per tahun,” tegasnya.
Ia juga mendorong pemerintah untuk memberikan jaminan perlindungan konsumen, termasuk dari praktik penggelembungan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), mutu dan kuantitas yang tidak sesuai standar, serta distribusi yang tersendat hingga menyebabkan kelangkaan.
Mentan Amran Laporkan Temuan Beras Oplosan ke Kapolri dan Jaksa Agung
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4930610/original/053719300_1724843671-image_-_2024-08-28T181111.701.jpg)
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melaporkan dugaan penyimpangan serius dalam distribusi beras nasional kepada Kapolri dan Jaksa Agung. Temuan tersebut melibatkan ratusan merek beras yang diduga tidak sesuai dengan standar kualitas, mutu, dan volume yang berlaku.
“Temuan ini kami sampaikan langsung ke Kapolri dan Jaksa Agung. Mudah-mudahan bisa segera diproses,” ujar Amran dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).
Bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan, Kementerian Pertanian telah melakukan pemeriksaan terhadap 212 merek beras sejak 10 Juli 2025. Amran berharap proses hukum berjalan cepat dan tegas guna melindungi hak-hak konsumen.
86 Persen Beras Tak Sesuai Klaim Label
Mentan mengungkapkan, salah satu modus yang kerap digunakan pelaku usaha adalah pencantuman label yang tidak mencerminkan kualitas sebenarnya—praktik yang dikenal sebagai beras oplosan.
“Sebanyak 86 persen produk yang diperiksa mengklaim sebagai beras premium atau medium, padahal kenyataannya hanya beras biasa,” jelas Amran.
Selisih harga antara klaim palsu dan kualitas asli berkisar Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per kilogram. Jika dikalikan dengan volume distribusi secara nasional, potensi kerugian konsumen bisa mendekati Rp 100 triliun per tahun.
Praktik Berulang
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2936401/original/010711100_1570765771-unnamed__18_.jpg)
Mentan: Praktik Kecurangan Beras Terjadi Setiap Tahun, Kerugian Bisa Tembus Rp 1.000 Triliun
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut praktik kecurangan dalam distribusi beras bukanlah fenomena baru. Ia menegaskan, penyimpangan seperti pengoplosan dan pelabelan palsu beras terjadi berulang setiap tahun, dan jika diakumulasi selama satu dekade, potensi kerugiannya bisa mencapai Rp 1.000 triliun.
“Ini terjadi setiap tahun. Kalau kita akumulasi dalam 10 tahun, nilainya bisa tembus Rp 1.000 triliun,” ungkap Amran.
Ia mengimbau seluruh pelaku usaha di sektor perberasan untuk menghentikan praktik manipulatif yang merugikan masyarakat. “Kepada saudara-saudaraku pengusaha beras di seluruh Indonesia, jangan melakukan hal seperti ini lagi. Jual beras sesuai dengan standar. Ini demi keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Empat Produsen Beras Diperiksa Bareskrim Polri
Sebelumnya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa empat produsen beras terkait dugaan praktik kecurangan. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025.
“Betul (dalam proses pemeriksaan),” ujar Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Empat perusahaan yang diperiksa adalah:
Wilmar Group
PT Food Station Tjipinang Jaya
PT Belitang Panen Raya
PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group)
Sebelumnya, Mentan Amran mengungkapkan bahwa 10 produsen beras berskala besar telah dipanggil untuk diperiksa oleh Satgas Pangan dan Bareskrim Polri.
“Sekarang ini pemeriksaan sudah berjalan. Itu ada 10 perusahaan terbesar yang sudah dipanggil oleh Bareskrim dan Satgas Pangan,” kata Amran di Jakarta, Senin (7/7/2025).